4 Tersangka PON Riau Diterbangkan ke Jakarta
Setelah ditahan sekitar 16 hari di rumah tahanan (Rutan) Polda Riau, Jumat (20/4/2012), sekitar pukul 11.05
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah ditahan sekitar 16 hari di rumah tahanan (Rutan) Polda Riau, Jumat (20/4/2012), sekitar pukul 11.05 empat tersangka suap Pengesahan Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Pembangunan Venue Lapangan Tembak PON XVIII Riau, dibawa ke Jakarta dengan pesawat Garuda dari Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Keempat tersangka tersebut yakni dua anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, serta Kasubsi sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Putra dibawa dari Rutan Polda Riau ke Bandara SSK II dengan pengawalan ketat anggota Brimoda Riau berseragam lengkap dan memakai senjata.
Setibanya di bandara, keempat tersangka langsung digiring menuju terminal keberangkatan dan terus menuju ruang tunggu keberangkatan dilantai II.
Setelah menunggu beberapa menit keempat tersangka yang dikawal anggota KPK berjalan menuju pesawat Garuda boing 737-200 dengan nomor penerbangan GA 169 di Apron untuk diterbangkan bersama penumpang lainnya yang juga ingin ke Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Tribun, Jumat (20/4/2012) membenarkan penahanan terhadap empat tersangka dugaan suap Pengesahan Revisi Perda No 6 Tahun 2010 dipindahkan ke Jakarta.
"Pemindahan penahanan ini kita lakukan untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Tujuannya agar penyidikan yang kita lakukan lebih maksimal lagi," ucapnya.
Selain itu tambah Johan, pihaknya juga akan segera memperpanjang penahanan keempat tersangka. "Karena masa penahanan keempat tersangka akan habis," kata Johan.
Jadi, kata Johan Budi, mulai hari ini pemeriksaan para saksi dan tersangka dilanjutkan di Jakarta.
Ketika ditanya apakah KPK juga akan menyelidiki Revisi Perda No 5 tentang pembangunan Main Stadium? Johan menjelaskan, pihaknya saat ini masih fokus menyidik kasus Revisi Perda No 6, dan pengembangan penyidikan terus mengarah ke Perda No 6 karena sama-sama tentang pembangunan venue.
"Jadi kita belum membuka penyidikan baru tentang Revisi Perda No 6, tapi hanya pengembangan penyidikan saja, dan pengembangan ini tidak bisa dipilah-pilah atau tidak bisa dipisahkan," ungkapnya.