Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tersangka PON Riau Dibawa ke Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan peraturan daerah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Tersangka PON Riau Dibawa ke Jakarta
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Tersangka kasus suap pembangunan Hall Menembak untuk PON 2012, Faizal Aswan yang merupakan anggota DPRD Riau melakukan rekonstruksi di kediamannya perumahan Aur Kuning, Pekanbaru, Riau, Rabu (18/4).Dalam kasus tersebut, KPK menyita Rp 900 juta yang merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau. Oleh karena itu terhadap empat tersangka kasus tersebut, akhirnya KPK memboyongnya ke Jakarta.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/4/2012). "Tujuannya di bawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih intens lagi," ujarnya.

Tidak hanya memeriksa empat orang tersangka tersebut, KPK kata Johan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut di Jakarta.

"Tapi tidak menutup kemungkinan, untuk melakukan pemeriksaan saksi di Pekanbaru," terangnya.

Untuk diketahui, keempat tersangka yang dibawa ke Jakarta oleh KPK yakni anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.

Sementara seperti diberitakan, para tersangka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Dari tempat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas