Alasan Tersangka PON Riau Dibawa ke Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan peraturan daerah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau. Oleh karena itu terhadap empat tersangka kasus tersebut, akhirnya KPK memboyongnya ke Jakarta.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/4/2012). "Tujuannya di bawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih intens lagi," ujarnya.
Tidak hanya memeriksa empat orang tersangka tersebut, KPK kata Johan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut di Jakarta.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, untuk melakukan pemeriksaan saksi di Pekanbaru," terangnya.
Untuk diketahui, keempat tersangka yang dibawa ke Jakarta oleh KPK yakni anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
Sementara seperti diberitakan, para tersangka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Dari tempat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.