Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum DPRD Surabaya Bekingi Kafe Tak Berizin

Ada temuan menarik dalam sidak tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) oleh Komisi B DPRD Surabaya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Surya, Hadi Santoso

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ada temuan menarik dalam sidak tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) oleh Komisi B DPRD Surabaya, Senin (23/4/2012) malam.

Ada salah satu kafe di kawasan Jl Kartini, yakni Cafe Sera yang diminta untuk tidak disidak, padahal kafe tersebut tidak mengantongi izin karena masih dalam proses perizinan.

Informasi yang dihimpun Surya, seorang anggota Komisi C Agus Santoso, disebut-sebut menjadi backing kafe tersebut.

Ini terungkap saat Komisi B melakukan sidak di rumah makan 369, Bumbu Desa (keduanya di Jl Kartini). Sidak itu sendiri berawal dari laporan LSM Bongkar tentang RHU yang tak berizin.

Sebelumnya, Rumah Makan Bumbu Desa dan 369 di Jl Kartini disegel karena tak memiliki izin. Lantas dua tempat itu ditutup. Keduanya diberi waktu 30 hari untuk megurus izin. Seiring waktu, izin sudah diurus, dan tempat itu bisa buka lagi.

Mendengar kabar tempat itu buka, Komisi B pun berniat turun ke lokasi untuk menanyakan izin-izinnya. Saat sidak itulah, pihak komisi mendapat kabar jika Cafe Sera yang diberi waktu dua bulan untuk mengurus izin, namun tak dilakukan penutupan.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat akan ke Cafe Sera, Ketua Komisi B Mochammad Machmud mendapat telepon dari Agus Santoso yang menyatakan agar Komisi B jangan menyentuh Cafe Sera.

Jika Komisi B tetap melakukan sidak itu, maka seluruh anggota komisi yang ikut sidak akan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Surabaya, dengan alasan melakukan sidak yang bukan tupoksinya.

Saat dikonfirmasi, Machmud hanya menjawab datar. “Zaman sekarang sudah tidak musim backing-backingan. Tempat tidak berizin ya harus ditutup," tegas Machmud.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas