Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ABG Diperkosa di Sawah Usai Nonton Dangdut

Bermula dari sebuah orkes dangdut, NN dan AR saling berkenalan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Bermula dari sebuah orkes dangdut, NN dan AR saling berkenalan. Siapa sangka jika kemudian NN menjadi korban perkosaan pria yang baru dikenalnya tersebut.

Awalnya NN (20) tak curiga terhadap AR (28) saat keduanya bertemu ketika bersama-sama menonton orkes dangdut pada Selasa (24/4/2012) malam kemarin. Setelah itu, AR yang tinggal di Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kemudian menawarkan bantuan untuk mengantarkan NN pulang sekitar pukul 00.30. Tanpa curiga, NN ikut membonceng motor AR dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

Saat itulah niat jahat AR timbul. Sebelum tiba di rumah korban, pelaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya. Di daerah Arosbaya, tepatnya di pematang sawah, pelaku memaksa korban untuk melayaninya. Setelah memuaskan hasrat, pelaku membawa kabur ponsel milik korban dan meninggalkannya sendirian di tengah sawah.

Keesokan harinya, Rabu (25/4/2012), korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Arosbaya. Polisi mengejar pelaku dan berhasil menciduknya di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Arosbaya.

Kepala Polsek Arosbaya Ajun Komisaris Mukhammad Lutfi mengatakan, korban mengenal tersangka melalui temannya berinisial MR saat nonton orkes dangdut. Dari perkenalan singkat itu, keduanya lantas akrab hingga korban mau diantar pulang. "Korban mengaku bahwa tersangka cukup baik, tetapi kenapa kemudian kebaikan itu berujung pemerkosaan," katanya.

Kini tersangka sedang ditahan di Mapolsek Arosbaya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Revo milik tersangka, sebuah HP milik korban, dan selembar celana dalam milik korban. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas