Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sembilan Anggota Brimob Gorontalo Terancam Dipecat

Sembilan anggota Brimob Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok antara TNI dengan Brimob, terancam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota Brimob Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok antara TNI dengan Brimob, terancam menjalani hukuman pidana. Tentu saja hal tersebut berpengaruh terhadap sanksi institusi yang bisa memecat mereka dari anggota kepolisian.

"Pastinya diproses bagaimana perbuatan ini sesuai dengan perbuatan planggaran pidana. Karena kita masuk dalam ranah pidana, apabila ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana, prosesnya adalah bagimana diatur dalam KUHP dan peradilannya adalah melalui peradilan umum," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2012).

Untuk proses pelanggaran etika profesinya, tentu akan diproses bersamaan dengan proses pidananya.

"Makanya disana dilibatkan propam, untuk pidana umum oleh direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo. Proses penyidikan dilakukan dua-duanya, etika profesi maupun pidananya," terangnya.

Tetapi yang paling utama dilakukan kepolisian saat ini disamping proses pidana anggotanya, adalah menjaga keadaan di Gorontalo supaya kondusif.

"Kami bersama rekan-rekan (TNI) sudah menyepakati kesepakatan bersama. Mari kita implementasikan, kita jaga supaya situasi ini tetap terkendali, aman, dan kondusif," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas