Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Juga Periksa Sekwan dan Sekda Riau

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Juga Periksa Sekwan dan Sekda Riau
/Theo Rizky
Tersangka kasus suap pembangunan Hall Menembak untuk PON 2012, Faizal Aswan yang merupakan anggota DPRD Riau melakukan rekonstruksi di kediamannya perumahan Aur Kuning, Pekanbaru, Riau, Rabu (18/4).Dalam kasus tersebut, KPK menyita Rp 900 juta yang merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain melakukan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat provinsi Riau.

Di antaranya yakni Sekeretaris Dewan, Zulkanain Kadir dan Sekretaris Daerah Provinsi, Wan Syamsir Yus.

"Keduanya masih diperiksa seputar aliran dana dugaan hasil dari gratifikasi atau suap dalam pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat hubungi, Senin (30/4/2012).

Menurut Johan, Zulkanain Kadir dan Wan Syamsir Yus diperiksa untuk memperkuat penetapan empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan di Jakarta secara terpisah.

Seperti diketahu sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Sementara dalam peyelidikan, KPK telah melakukan pengambangan kasus ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON.

Pun, dalam kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau, Lukman telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas