Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mawar Digauli JS di Persawahan

Satuan Reskrim Polres Tanggamus mengamankan remaja berinisial JS (18)

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Satuan Reskrim Polres Tanggamus mengamankan remaja berinisial JS (18) karena tindak pencabulan terhadap Mawar (13), nama samaran.

Menurut Kanit Bagian Operasi (KBO) Ipda Junaidi, penangkapan terhadap JS dilakukan di rumahnya di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Senin (30/4/2012) malam.

"Mereka sebenarnya pacaran, tapi Mawar dipaksa untuk berhubungan badan di persawahan Pekon Kagungan, setelah itu Mawar melaporkan JS," terang Junaidi, Selasa (1/5/2012).

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan JS sudah dua kali, yakni pada 30 Januari dan 30 April.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas