Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Mantan Napi Korupsi Pasti Diberhentikan

Bupati Nunukan Basri memastikan, dua pegawai negeri sipil (PNS) mantan narapidana kasus korupsi di Nunukan pasti akan diberhentikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM  NUNUKAN, Bupati Nunukan Basri memastikan, dua pegawai negeri sipil (PNS) mantan narapidana kasus korupsi di Nunukan pasti akan diberhentikan. Saat ini pemberhentian Simon Sili dan Arifuddin hanya menunggu proses.

Basri mengatakan, pemberhentian itu juga bentuk loyalitasnya terhadap Gubernur Kaltim yang sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Bupati Nunukan, untuk membatalkan surat keputusan Bupati Nunukan yang mengaktifkan kembali dua mantan narapidana tindak pidana korupsi di Nunukan.

 “Yang pasti harus diberhentikan sesuai arahan Gubernur. Saya harus loyal pada pimpinan,” kata Basri, Jumat (4/5/2012) kepada wartawan di ruangan kerjanya.

Basri mengatakan, saat ini Tim Pemkab Nunukan masih bekerja, memproses pemberhentian dimaksud.

“Kita juga tidak boleh gegabah memberhentikan sembarangan. Harus ada mekanisme yang dilalui,” ujarnya.

Sebelumnya mantan Pj Camat Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili dalam kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sedadap, dihukum masing-masing dua tahun penjara. Pada era Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, keduanya tidak diberhentikan melainkan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ mengatakan, dua mantan napi itu tidak diberhentikan karena bukan pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut.

"Kenapa Bupati Nunukan tidak memberhentikan? Karena menurut pertimbangan keduanya hanya turut serta. Jadi kita anggap kelalaian yang masih bisa diperbaiki lagi. Makanya kita lakukan pembinaan saja. Mereka sudah kita aktifkan, jadi ini perlu dipahami kalau pemberhentian dan pengangkatannya itu menjadi kewenangan Bupati, " ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Sekkab, hukuman keduanya di bawah empat tahun. "Jadi kita melihat ke sini, bahwa diaturan apabila PNS dijatuhi hukuman empat tahun ke atas otomatis diberhentikan. Mereka tidak sampai empat tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas