Sore Ini KPK Akan Geledah Lapangan PON Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan PON
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Berselang satu hari dari penetapan dua orang tersangka baru pada perkara ini, lembaga antikorupsi tersebut kini melakukan penggeledahan untuk mengembangkan proses peyidikan.
"Dapat informasi ada tim penyidik yang datang ke Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengeledahan di venue," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaa suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).