Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Paksa Terdakwa Anak Bawah Umur Pakai Baju Tahanan

Terdakwa pencuri dompet BS yang masih berusia 14 tahun dipaksa jaksa mengenakan baju tahanan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa pencuri dompet BS yang masih berusia 14 tahun dipaksa jaksa mengenakan baju tahanan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4). Sidang tersebut pun berlangsung di ruang persidangan umum, Cakra III. Padahal ada ruang persidangan anak di lantai III, PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum Lamria Sianturi mengatakan tujuan menggunakan pakaian tahanan persis tahanan dewasa supaya beda dengan pengunjung.

"Sengaja kami pakaikan ia baju tahanan layaknya tahanan dewasa karena supaya bisa dibedakan dengan pengunjung," ucap Lamria.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim tunggal Asban Panjaitan saat ditanyai soal terdakwa sempat menggunakan pakaian tahanan sebelum sidang mengatakan, "ini bukan kewenangan pengadilan. Tanya sama jaksanya. Tapi nanti akan saya suruh jaksanya untuk segera melepaskan pakaian tahanan yang dipakai terdakwa," ucap Asban sebelum sidang.

Pantauan Tribun, saat hendak menjalani sidang BS menggunakan pakaian tahanan sambil menunggu giliran sidang. Namun karena sidang berlangsung tertutup, sehingga tidak diketahui apakah selama persidangan BS masih menggunakan pakaian tahanan atau tidak.

Menanggapi hal ini Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis menolak tegas sistem persidangan bila ada seorang terdakwa anak di bawah umur menggunkan pakaian tahanan layaknya tahanan dewasa. Ia menilai peradilan telah melanggar hak-hak anak dan mengangkangi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau itu dilakukan maka pengadilan telah mengangkangi Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Muslim.

Terdakwa BS yang dalam perkara ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta dikenakan Jaksa dalam dakwaannya melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena diduga telah mencuri dompet milik korban yang bernama Kristiani Boru Samosir.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas