Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Leo Si Pengedar Ganja Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Aden Kristiantonomo mengatakan tersangka pengedar narkoba Leo Winandar yang berhasil diamankan oleh petugas di tempat kosnya di kota Bogor, Kamis (17/5) kemarin akan dijerat dengan UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkoba pasal 111 ayat (2), pasal 14 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dikatakannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kita sedang mengembangkan penyidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari sebuah sindikat," ujar AKP Aden, Jumat (18/5/2012).

Untuk pengembangan penyidikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dir IV Bareskrim Mabes Polri dan BNN.(ded)

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas