Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

79 Jeriken Solar Diamankan dari Mobil Kijang

Sebanyak 79 jeriken berisi solar diamankan oleh jajaran Polsek Bakam dan Puding Besar Kabupaten Bangka saat melakukan razia rutin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Sebanyak 79 jeriken berisi solar diamankan oleh jajaran Polsek Bakam dan Puding Besar Kabupaten Bangka saat melakukan razia rutin, Senin (21/5/2012) dinihari di Jalan Raya Pangkalpinang-Sungailiat. Solar tersebut diangkut menggunakan Kijang Kapsul SX oleh Rozi (29), warga Pangkalpinang dengan tujuan Muntok Bangka Barat.

"Kita masih menyelidiki asal solar tersebut, pembawa solar dan barang bukti masih berada di Polsek Bakam," kata Kapolsek Batam, Iptu Taufik sesizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto.

Penangkapan solar tersebut bermula saat anggota sedang menggelar razia dalam rangka Operasi Tertib Manumbing didepan Polsek Bakam gabungan Polsek Bakam dan Polsek Puding Besar melakukan razia.

Satu unit mobil Kijang Kapsul SX warna Biru Tua No Pol: BN 24XX BL melintas yang dikendarai Rozi (29) warga Pangkalpinang dari arah Pangkalpinang menuju Muntok. Polisi curiga karena mobil tersebut tak berhenti saat diminta meminggirkan kendaraannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Desa Dalil Kec. Bakam Kab. Bangka.

Ternyata mobil tersebut berisi 79 jeriken (kurang lebih 6 drum) terdiri dari 70 jeriken ukuran 18 liter, 8 jeriken ukuran 20 liter dan 1 jeriken ukuran 4 liter.

Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto SIK melalui Kapolsek Bakam Iptu Taufik Arifin mengatakan pelaku melanggar pasal 55 subsider 53 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas