Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirut Bank Riau-Kepri Diperiksa Terkait Kredit Macet

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri memangil Direktur Utama Bank Riau-Kepri, Es.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Warawan Tribun Batam, Ogas Jambak

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri memangil Direktur Utama Bank Riau-Kepri, Es. Es pada Selasa (22/5/2012) dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi atas dugaan korupsi kredit macet yang merugikan Negara sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar yang dilakukan oleh anak buahnya, Kahrudin Menteng dan Sobowo yang saat ini sudah menghuni sel Rutan Kelas 2A Tanjungpinang.

Selain Es, penyidik juga memangil orang tua Fali K Simanjuntak yang merupakan Debitur yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. “Selain Es kita juga memangil saksi FMS (ortu FKS-red) dan Ar yang menjabat sebagai kepala Divisi Audit Interen Bank Riau Kepri,” ujar Asisten Pidana Khusus H Eko Bambang Riadi melalui Kasi Penyidikan, Andi Faisal SHMH.

Menurut Andi Faisal selain memangil ketiga saksi, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan pangilan kedua kepada tersangka Fali K Simanjuntak, namun tersangka belum juga memenuhi pangilan penyidik. “Jika dalam waktu kita tentukan belum juga datang, kita akan langsung melakukan pemangilan paksa atau kita masukan ke daftar pencarian orang,” ungkap Andi Faisal. Dia mengatakan kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini masih ada.

Andi Faisal mengatakan kemungkinan atau pihaknya menduga pada Bank Riau Kepri yang ada di Kepalauan Riau, masih ada kasus yang sama. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Dari data yang kita kumpulkan masih ada kasus korupsi kredit macet yang merugikan Negara di Bank Riau kepri yang berada di wilayah hukum Kepri ini,” ungkap Andi.

Sebelumnya penyidik melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Batam, Kaharudin Menteng dan wakilnya Subowo pada Rabu (16/5/2012). Namun FKS yang bertindak sebagai debitor, masih belum memenuhi pangilan penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas