Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Orangutan Diputuskan Hari Ini

Untuk keduanya, JPU Dodi Gazali Emil, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menggelar sidang putusan kasus dugaan pembunuhan orangutan di Kecamatan Muara Ancalong, yang menyeret dua pekerja PT Cipta Prima Selaras, TJR dan TUL, Senin (21/5/2012). Saat ini Majelis Hakim masih membacakan putusan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a, jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, jo pasal 55 KUHP.

Untuk keduanya, JPU Dodi Gazali Emil, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas