Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Siapkan Ahli Lawan Putusan PTUN Soal Agusrin

Pemerintah terus berkomitmen untuk berbenah diri dan membantu upaya penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebagai bentuk

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen untuk berbenah diri dan membantu upaya penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebagai bentuk komitmennya itu, pemerintah akan menyiapkan amunisi untuk melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jakarta tentang penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.

Bahkan, diungkapkan sejumlah ahli hukum akan dilibatkan dalam perlawanan itu.

"Kita akan siapkan jawaban. Nanti akan ada keterangan-keterangan dari ahli dari sisi administrasi, tata usaha negara,  pidana, dan tata negara " kata Wamenkumham, Denny Indrayana di kantornya, Senin (21/5/2012).

Menurut Denny, dalam upaya itu, pihaknya tidak memikirkan hasil apakah menang atau kalah. Tetapi, pemerintah ingin menunjukkan kepada publik memiliki komitmen yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro pemberantasan korupsi.

Denny menegaskan, pihaknya yakin dengan Kepres No 40 tersebut. Pasalnya, jauh sebelum Agusrin, pemerintah sudah menerapkan kebijakan memberhentikan kepala daerah yang terlibat korupsi.

"Kebijakan seperti ini kan sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah di mana disebutkan bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk diberhentikan," kata Denny.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Kepres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat tersebut menyebabkan Keputusan Presiden tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas