Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemkot Medan Tinjau Ulang Rapenda Pengabuan

Pemko Medan akan meninjau ulang rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengabuan mayat

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN-Pemko Medan akan meninjau ulang rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengabuan mayat mengingat Pemko belum memiliki fasilitas pengabuan.

"Karena kami sudah mengajukan ranperda, tentu untuk pembatalannya harus berdasarkan kesepakatan DPRD juga. Namun, kami memang akan meninjau ulang ranperda tersebut karena fasilitas (tempat pengabuan mayat) belum ada di sini," ujar Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin usai penyampaian Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (21/5).

Eldin menjelaskan, setelah melihat kondisi yang ada di kota ini maka Pemko Medan menilai ranperda tersebut belum tepat diatur menjadi perda.

"Pemko Medan hanya memiliki tempat pemakaman umum (TPU) pada sembilan lokasi yakni satu TPU muslim di Sei Batu Gingging dan delapan TPU Kristen yang antara lain TPU Gajah Mada Lama, TPU Gajah Mada Baru, TPU Abdullah Lubis dan lainnya. Sedangkan TPU yang dikelola masyarakat ada 17 lokasi di setiap kelurahan pada 21 kecamatan," jelasnya.

Pemko Medan, menurutnya, hanya akan fokus pada ranperda pelayanan pemakaman. Pemko akan mengubah manajemen penguburan agar bisa langsung ke Dinas Pertamanan Medan.

"Selama ini memang dikelola Dinas Pertamanan tapi ada juga yang diatur oleh pemilik yayasan. Ke depan akan diarahkan agar masyarakat langsung mengurus ke dinas," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sesuai pasal 4 ayat 1 pada ranperda, Pemko akan memberi pelayanan pada penggunaan tanah makam, pembongkaran makam dan penutupan kembali, perpanjangan penggunaan tanah makam serta pembangunan bina makam.

Atas ranperda ini, DPRD Medan membentuk panitia khusus (pansus) retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan anggota antara lain Irwan Sihombing, Parlaungan Mangunsong, Damai Yona boru Nainggolan, Maratua Oloan Harahap (Fraksi Partai Demokrat), Jumadi dan Zulmurado Siregar (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Roma Simaremare (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Ainal Mardiah (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Arif (Fraksi Partai Amanat Nasional).

Selanjutnya, Jhony Nadeak (Fraksi Partai Damai Sejahtera), M Yusuf (Partai Patriot Pembangunan), Irwanto Tampubolon dari Fraksi Medan Bersatu.

"Ranperda ini harus tetap ada karena pengaturan itu penting. Jadi kemungkinan hanya dilakukan perubahan nama saja," kata Ahmad Arif.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas