Putusan Sela PTUN Tak Pengaruhi Status Agusrin
Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamuddin tidak akan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamuddin tidak akan mengubah statusnya sebagai terpidana.
"Putusan PTUN tidak berpengaruh terhadap status Agusrin," ujar Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi oleh wartawan, Senin (21/5/2012).
Menurut Djoko, apa yang telah dilakukan Presiden sesuai Keppres No 48/P Tahun 2012 dengan memberhentikan Agusrin dan mengangkat gubernur baru adalah tepat. Pasalnya, keputusan tersebut telah menggunakan rujukan pada Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Selain itu juga karena status terpidana Agusrin sudah berkekuatan hukum tetap," kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko khawatir bahwa putusan PTUN yang menyatakan bahwa pelaksanaan Keppres ditunda sampai sengketa TUN tersebut berkekuatan hukum tetap akan berulang kembali dan menjadi tempat 'berlindung' bagi kepala daerah dengan kasus serupa.
Baca tanpa iklan