Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Terdakwa Korupsi Gernas Kakao Belopa Divonis 4 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap dua terdakwa yang terlibat dalan kasus korupsi program kegiatan gerakan nasional (gernas) Kakao Belopa, Kabupaten Luwu 2009 lalu.

Proyek kegiatan gernas kakao Belopa tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan.

Pidana kurungan empat tahun penjara yang membelit para terdakwa berdasarkan amar putusan ketua majelis hakim Muhammad  Damis disampingi dua hakim anggota lainnya yakni Isjuaedi dan Sukri dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (21/5).

“Putusan serta hukuman yang menjatuhi terdakwa, itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya yakni memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi hingga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Damis saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (22/5).

Adapun kedua terdakwa yang bakal meringkuk selama 48 bulan penjara masing-masing adalah Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Bambang Syam dan Kuasa Direksi PT Coya Coorporindo Ismail yang bertindak sebagai rekanan proyek yang memiliki total anggaran senilai Rp 14 miliar tersebut.

Bukti keterlibatan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan itu adalah dengan melanggaran berdasarkan penerapan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni secara bersama-sama atau turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain vonis hukuman badan, khusus untuk Ismail, majelis hakim juga memberikan beban dengan membayar denda sesuai perbuatannya yakni senilai Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara dan ditambahkan dengan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. “Tapi jika denda dan uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan terdakwa, maka majelis menggantinya dengan kurungan satu bulan,” katanya.

Sementara, Bambang, majelis hakim hanya membebankan pembayaran denda senilai Rp 200 juta. Namun jika Bambang tak daoat melunasinya maka digantingan dengan kurungan dua bulan penjara.

Baca juga:

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas