Kasi Pidsus Kejari Masamba Dituding Peras Camat
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Masamba, Nasharuddin Agus
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Masamba, Nasharuddin Agus dituding melakukan dugaan tindak pemerasan terhadap Camat Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Bambang Andi Acang senilai Rp 30 juta rupiah 2011 lalu.
Diketahui, Bambang merupakan terdakwa korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pembayaran beras miskin (raskin) yang diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu yang tersebar di 20 Desa, di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta 2011 lalu.
Dalam kasus tersebut Bambang didakwa telah berupaya menggelapkan uang pembayaran dana raskin senilai Rp 68 juta berdasarkan hasil perhitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel 2011 lalu.
“Memang betul Pak, saat kasus ini mulai diusut di kejaksaan, ada oknum jaksa mengatasnamakan Nasharuddin (Kasi Pidsus) Kejari Masamba meminta sejumlah uang senilai Rp 30 juta terhadap istri saya Surya Dewiyanti. Dengan imbalan kasus ini dihentikan,” tegas Bambang kepada sejumlah awak media, disela-sela dirinya ingin mengikuti proses penrsidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (23/5/2012).
Meski dirinya secara terang-terangnya memberikan penjelasan terkait tudingan dirinya dialamatkan kepada Nasharuddin selaku oknum jaksa pemeras tersebut, Camat Baebunta yang sementara dinonaktifkan ini enggan menyebutkan secara jelas nomor telepon yang digunakan sang pemeras tersebut kepada dirinya melalui sang istri.
Saat aksi percobaan pemerasan tersebut yang terjadi November 2011 melalui telepon seluler, sebelum Bambang dijebloskan ke dalam Rutan di Masamba, Desember 2011 lalu. Bambang meminta kepada istirnya untuk tidak sama sekali terpengaruh bahkan memeberikan sepersen uang terhadap oknum jaksa pemeras yang dimaksud.
Karena Bambang melalui Surya yang merupakan istri enggan merespon tindakan yang diduga tercela itu, kejaksaan pun langsung menetapkan pria berkumis tersebut sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel Rutan Masamba selama empat bulan lamanya. Sejak Desember 2011 hingga April 2012 lalu. Namun sekarang status penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Bambang mengaku bingung dengan kasus yang membelit dirinya tersebut. Pasalnya, uang sebesar Rp68 juta yang didakwakan kepadanya itu sudah disetorkan ke Bulog Palopo sejak Februari 2011.
Bahkan bukti-bukti tanda terima dari Bulog juga sudah diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Audit Bulog dilakukan Mei 2011, dan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulsel dilakukan pada November 2011.
"Saya heran ko sampai bisa ada kerugian negara dalam perhitungan. Padahal semua yang menjadi utang piutang penjualan raskin semuanya sudah dibayarkan,” ujar terdakwa saat didampingi istirnya beserta keluarganya di Pengadilan.
Sementara Surya yang dikonfirmasi terpisah, mengaku bahkan membenarkan jika suara oknum jaksa yang melakukan percobaan pemerasan terhadap dirinya adalah Nasharuddin (Kasi Pidsus) Kejari Masamba.
"Secara jelas memang suaranya Pak Nasharuddin dalam telepon. namun yang ganjil adanya nomor yang digunakan menelpon itu bukan nomor pribadi yang bersangkutan," kata istri terdakwa.
Disisi lain, Nasharuddin yang dimintai tanggapannya mengenai tudingan tersebut, membantah keras dirinya dituduh melakukan pemerasaan terhadap terdakwa melalui istrinya.
"Tolong dibuktikan jika itu suara saya, dan hal seperti ini seringkali terjadi. ada saja oknum yang memanfaatkan moment tersebut untuk menciderai kami, khususunya jaksa yang menangani perkara korupsi," tegas Nasharuddin yang ditemui usai menyidangkan Bambang di Pengadilan Tipikor Makassr, sore tadi.
Baca juga: