Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi di Kemenag Sulsel, Kejati Kantongi Tersangka Baru

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bakal menetapkan tersangka baru pada pekan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bakal menetapkan tersangka baru pada pekan mendatang dalam kasus dugaan dugaan korupsi bantuan dana block grant di Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel terkait i proyek pengadaan peralatan laboratorium  di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Tsanawiyah yang tersebar di 24 kabupaten di Sulsel.

Dalam kasus tersebut jumlah yang diduga menjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel senilai Rp 671 juta sejak kasus tersebut diusut 2008 silam.

“Kami sudah mengantongi nama salah seorang pejabat teras Kemenag Sulsel yang bakal dijadikan sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat di konfirmasi di kantornya, Rabu (23/5/2012).

Sebelumnya, penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Ketua Bidang Urusan Agama (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci sebagai tersangka yang juga menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang memiliki anggaran senilai Rp 11 miliar itu.

Chaerul menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim bagian pidana khusus Kejati Sulsel beberapa waktu lalu, menemukan tidak hanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut sesuai dengan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 yang diubah dari UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas