Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mulai Besok BBM Kendaraan Pribadi Maksimal 22 Liter/Hari

Untuk angkutan umum maksimal 70 liter perhari, kendaraan pribadi 22 liter perhari dan pengecer maksimal 75 liter perhari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sekda Tanggamus Gunawan TW, pembatasan berlaku bagi angkutan umum, kendaraan pribadi dan juga pengecer BBM.

Untuk angkutan umum maksimal 70 liter perhari, kendaraan pribadi 22 liter perhari dan pengecer maksimal 75 liter perhari.

"Itu sesuai dengan surat edaran nomor 500/4916/13/2011. Penerapan surat ini mulai besok dan sudah kami beritahukan ke seluruh SPBU di Tanggamus," kata Gunawan, Rabu (23/5/2012).

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas