Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siantar Hasilkan 10 Drum Oli Kotor

Setidaknya aktifitas perbengkelan di Pematangsiantar menghasilkan 10 drum oli kotor yang termasuk dalam limbah B3.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR - Setidaknya aktifitas perbengkelan di Pematangsiantar menghasilkan 10 drum oli kotor yang termasuk dalam limbah B3. Meski demikian, sitem pengolahan dan penyelurannya belum ditangani dengan benar.

Selain itu, kondisi di Kota Pematangsiantar hingga saat ini masih banyak limbah rumah tangga yang berupa bahan organi yang bertebaran. Belum diangkat dan dikelola dengan benar. "Jujur kami akui tahun 2011 hanya sekedar mengimbau untuk penggunaan limbah-limbah RT tersebut," kata  Kepala Bdan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar, Jekson Gultom, Selasa (22/5).

Kendatipun demikian, tahun 2012 telah dilakukan fokus pada pengelolaan sampah Rumah Tangga tersebut. Telah dibuat alat pengomposan sederhana. "Kita harapkan limbah yang dibuang oleh masyarakat adalah benar-benar yang tidak bisa dikelola menjadi kompos," katanya.

Mengenai limbah B3, tahun 2012 telah diterbitkan peraturan wali kota untuk mengaturnya. Mengenai oli bekas, karena kewenangan dari pemko hanya sampai di tempat penyimpanan sementara. Sementara proses pengumpulan dan pengangkutan selama ini diluar kewenangan pemko.

"Sementara, alat angkt yang digunakan kita lihat belum sesuai standart," kata Jekson. Selama ini, dilakukan koordinasi dengan BLH provinsi, untuk mengumpul oli bekas yang ada di Pematangsiantar.

Selanjutnya, dihimbau kepada usaha yang menghasilkan oli bekas, kalau mereka memberikan oli bekasnya ke usaha-usaha yang telah memiliki ijin dari kementerian lingkungan hidup. Sebab, dengan jumlah minimal 10 drum setiap harinya, jika tidak dikelola dengan benar akan sangat berbahaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, saat ini laboratorium BLH Kota Pematangsiantar telah bisa menganalisa limbah cair. Dan untuk payung hukumnya dalam tahap pengurusan sertifikasi. "Selama ini, kita masih kesulitan dalam menindak pelanggaran. Sebab, tidak ada payung hukumnya," kata Jekson.(afr )

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas