Sidang Tegang, Kapolresta Asyik Foto Bareng Mahasiswa
Ada yang menarik saat sidang kasus pembunuhan Putri Megah Umboh di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Anne Maria/Aprizal/Ucu Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada yang menarik saat sidang kasus pembunuhan Putri Megah Umboh di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).
Di saat hakim serius membacakan kronologi pembunuhan Putri dengan terdakwa Rosma, pemandangan di luar sidang justru sebaliknya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Karyoto justru menyempatkan diri berfoto bersama beberapa pengunjung, di antaranya kumpulan mahasiswa yang sengaja datang untuk menyaksikan sidang vonis terhadap terdakwa Ujang alias Gugun Gunawan, Rosma, dan AKBP Mindo Tampubolon.
Kumpulam mahasiswa ini tanpa segan meminta Karyoto untuk meluangkan waktu berfoto bersama dengan mereka. Dengan tampilan bak artis, Karyoto pun mau menuruti permintaan mahasiswa.
"Satu dua...jepret. Bentar Pak, sekali lagi," pinta seorang mahasiswa lainnya saat mengabadikan foto tersebut.
Keberadaan Kapolresta Kombes Pol Karyoto di Pengadilan Negeri Batam guna mengawasi anggotanya yang melakukan pengamanan selama sidang berlangsung.
Aksi Karyoto foto bersama mahasiswa ini tak pelak mendapat perhatian dari sejumlah pengunjung yang hadir di pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ujang divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh. Putri Mega Umboh adalah istri AKBP Mindo Tampubolon, mantan Kasubdit Reskrimum Polda Kepri.
Sementara Rosma, pembantu rumah tangga di kediaman Putri divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam. Atas putusan ini, dia mengajukan banding. Dalam persidangan tersebut, puluhan anggota Samapta Polresta Barelang dan Brimobda Polda Kepri dikerahkan melakukan pengamanan.
Anggota Brimob yang dikerahkan terlihat menenteng senjata laras panjang. Mereka tampak mengawal dua terdakwa, termasuk AKBP Mindo Tampubolon ketika memasuki ruang sidang, begitupun ketika ketiganya meninggalkan ruang sidang.
BACA JUGA:
AKBP Mindo Divonis Bebas, tak Terbukti Bunuh Istri