Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tegang, Kapolresta Asyik Foto Bareng Mahasiswa

Ada yang menarik saat sidang kasus pembunuhan Putri Megah Umboh di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Sidang Tegang, Kapolresta Asyik Foto Bareng Mahasiswa
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
MARAH - Alexander Yodo (kemeja hitam) yang merupakan adik dari Putri Mega Umboh terlihat emosi dan mencoba mengejar terdakwa pembunuhan kakaknya, Ujang setelah mejelis hakim memvonis ujang dengan hukuman selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Anne Maria/Aprizal/Ucu Rahman

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada yang menarik saat sidang kasus pembunuhan Putri Megah Umboh di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).
Di saat hakim serius membacakan kronologi pembunuhan Putri dengan terdakwa Rosma, pemandangan di luar sidang justru sebaliknya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Karyoto justru menyempatkan diri berfoto bersama beberapa pengunjung, di antaranya kumpulan mahasiswa yang sengaja datang untuk menyaksikan sidang vonis terhadap terdakwa Ujang alias Gugun Gunawan, Rosma, dan AKBP Mindo Tampubolon.

Kumpulam mahasiswa ini tanpa segan meminta Karyoto untuk meluangkan waktu berfoto bersama dengan mereka. Dengan tampilan bak artis, Karyoto pun mau menuruti permintaan mahasiswa.

"Satu dua...jepret. Bentar Pak, sekali lagi," pinta seorang mahasiswa lainnya saat mengabadikan foto tersebut.

Keberadaan Kapolresta Kombes Pol Karyoto di Pengadilan Negeri Batam guna mengawasi anggotanya yang melakukan pengamanan selama sidang berlangsung.

Aksi Karyoto foto bersama mahasiswa ini tak pelak mendapat perhatian dari sejumlah pengunjung yang hadir di pengadilan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ujang divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh. Putri Mega Umboh adalah istri AKBP Mindo Tampubolon, mantan Kasubdit Reskrimum Polda Kepri.

Sementara Rosma, pembantu rumah tangga di kediaman Putri divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam. Atas putusan ini, dia mengajukan banding. Dalam persidangan tersebut, puluhan anggota Samapta Polresta Barelang dan Brimobda Polda Kepri dikerahkan melakukan pengamanan. 

Anggota Brimob yang dikerahkan terlihat menenteng senjata laras panjang. Mereka tampak mengawal dua terdakwa, termasuk AKBP Mindo Tampubolon ketika memasuki ruang sidang, begitupun ketika ketiganya meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:

AKBP Mindo Divonis Bebas, tak Terbukti Bunuh Istri

Rosma Meminta Hakim Ringankan Hukuman

Kuasa Hukum Mindo Meradang Banyak Polisi Berpakaian Preman

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas