Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Uang Palsu Terancam 10 Tahun Penjara

Seperti halnya tiga tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas, menurut Heru, keduanya diamankan di sekitar tempat mereke indekos

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas KSKP Bakauheni mengamankan Nurham dan DJ Alkhatiri. Keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap Rahman, tersangka pembawa 1.460 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 93 uang kertas pecahan 100 dolar yang telah diamankan sebelumnya. Selain itu petugas juga mengamankan tersangka Yakum, Idrus dan Makmur.

Seperti halnya tiga tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas, menurut Heru, keduanya diamankan di sekitar tempat mereke indekos di Kramat Pulao Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012) lalu.

"Untuk DJ Alkatiri dan Nurham, merupakan pengedar untuk uang pecahan 100 dolar," ujar AKP Heru Andrian, Minggu (27/5/2012).

Dikatakan Heru, para tersangka pengedar uang palsu yang berhasil diamankan tersebut akan dijerat 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan juga pasal 36 ayat 2 UU nomor : 7 tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.(ded)

Baca juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas