Tujuh Guru SMPN 1 Kromengan Diperiksa
Siang ini (28/5/2012), penyidik Polres Malang mulai melakukan penyelidikan atas kasus yang membelit mantan Kepala
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Surya, Eben Haezer
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Siang ini (28/5/2012), penyidik Polres Malang mulai melakukan penyelidikan atas kasus yang membelit mantan Kepala SMPN 1 Kromengan, Sugiana. Penyelidikan diawali dengan memanggil tujuh guru SMPN 1 Kromengan dan bendahara BOS SMPN 2 Lawang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno menyebutkan, pemeriksaan kali ini adalah yang pertama dilakukan penyidik Polres Malang. "Pemeriksaan sedang berlangsung, nanti pasti akan ada perkembangan dan mungkin akan dipanggil saksi lainnya. Tergantung hasilnya hari ini seperti apa," kata Bayu.
Ditambahkan Bayu, dari penyelidikan sementara ini, kuat dugaan bahwa Sugiana telah melakukan penggelapan, dengan membawa kabur uang tabungan rekreasi siswa senilai ratusan juta rupiah. "Sugiana pasti akan dipanggil, tapi terakhir. Bisa saja kena pasal 378 atau 374 KUHP. Nanti hasil penyelidikan akan digelar untuk menentukan itu," ujarnya.
Baca juga:
- Pemprov Jabar Dapat WTP
- Korban Berteriak, Iwan dan Istrinya Dihakimi Massa
- Iwan Nekat Ajak Istri Mencuri
- Pilkada Cimahi, Pasangan Arjuna Serahkan Dokumen
Baca tanpa iklan