Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jumat 2 Tersangka Riau Diserahkan Kepada Jaksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika berkas beberapa tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika berkas beberapa tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau sudah lengkap.

Di antaranya yakni berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra.

"Rencananya Jumat (1/6/2012) berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (30/5/2012).

Hal itu sekaligus membenarkan pernyataan pengacara Eka, Eva Nora yang mengatakan bahwa KPK meminta Eva dalam kapasitasnya sebagai pengacara tersangka Eka untuk datang ke Jakarta.

Kedatangannya ke Jakarta, ucapnya, adalah untuk pelimpahan berkas tahap ke Kejaksaan Tipikor KPK.

Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan akan intens melenggkapi berkas empat tersangka suap PON.

Empat tersangka itu yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Namun seiringnya penyidikan, KPK kembali menetapkan 2 rersangka lagi. Di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sementara Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas