Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Pembawa 7 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Putusan majelis hakim yang menjatuhi Tudin dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar subsider lima bulan penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Langkah hukum banding yang dilakukan Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5/2012) tergolong berani.

Pasalnya terdakwa pembawa 6.955 gram atau 7 kg narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan 4 November 2011 lalu, sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh JPU.

Putusan majelis hakim yang menjatuhi Tudin dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar subsider lima bulan penjara di persidangan yang siang hari itu, ia sebut masih tetap memberatkan dirinya.

"Alhamdullilah saya bisa lolos dari hukuman mati. Tetapi barang itu bukan punya saya, ibarat bahasa Medan, saya hanya tukang becak yang mengantarkan saja. Tetapi saya tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan sama saya berisi sabu-sabu sebanyak itu. Itu sebabnya saya banding," ujarnya sesaat sidangnya usai digelar.

Baca juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas