Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perekaman e-KTP di Berau Masih Gratis

Meskipun secara resmi Kementerian dalam negeri telah menetapkan batas waktu per tanggal

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Meskipun secara resmi Kementerian dalam negeri telah menetapkan batas waktu per tanggal 30 april kemarin sebagai hari terakhir perekaman data e KTP tahap pertama di 7 Kabupaten/Kota se Kaltim, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Berau masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman di kantor-kantor Kecamatan tanpa biaya sepeserpun.

Camat Tanjung Redeb, Iramsyah saat ditemui akhir pekan kemarin mengatakan penggartisan biaya perekaman dan pembuatan KTP elektronik ini masih tetap diberlakukan oleh pihaknya walupun kemudian limit pemberlakuan program ini sudah berakhir pada 30 april kemarin sesuai dengan instruksi yaang disampaikan oleh Kementrian dalam negeri.

Pembebasan pungutan kepada masyarakat yang hendak melakukan perekaman e KTP ini dilakukan karena pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya tidak masuk dalam database pembuatan e KTP, untuk bisa juga mempunyai kartu identitas jenis baru ini.

Penggratisan ini sendiri lanjutnya masih akan tetap berlaku sampai dengan Perda yang mengatur hal tersebut diberlakukan secara resmi, sesuai dengan arahan dari Bupati.

Oleh karena itu sebagai tindak lanjut dari hal ini pihaknya telah mengintruksikan kepada setiap Lurah di bawah wilayah administrasinya untuk mensosialisasikan hal tersebut, termasuk menggunakan sarana tempat ibadah seperti masjid untuk mengumumkan hal ini.

"Perekaman masih tetap berlanjut dan gratis karena itu kita sudah minta lurah-lurah untuk memberitahukan ini kepada masyarakat termasuk mengumumkan melalui masjid-masjid di sekitar pemukiman" katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas