Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPID Harus Berani Beri Sanksi

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran, Selasa (5/6/2012)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran, Selasa (5/6/2012) di Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.

Acara ini bertema Penegakan Hukum Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3-SPS) yang Baru Tahun 2012. Peraturan baru ini merupakan revisi dari P3SPS Tahun 2009 yang diubah sesuai Amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

"KPID harus mampu memerankan diri menjadi wasit serta berani memberi sanksi ketika hukum penyiaran dilanggar oleh stasiun televisi," ujar Mirza Nasution, Dosen Fakultas Hukum USU, Departemen Hukum Tatanegara, Selasa (5/6/2012).

"Sehingga KPID selaku lembaga yang berkompeten mampu melakukan pencerahan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas