Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Bisa Buat Satgas Perusahaan Bisa Berkolaborasi

untuk memberikan perhatian pada konservasi orangutan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM SANGATTA,- Pakar ekologi konservasi Universitas Mulawarman, Dr Yaya Rayadin, Selasa (5/6/2012), mengharapkan para pemilik dan pimpinan perusahaan pertambangan, perkebunan sawit, dan hutan tanaman industri di Kabupaten Kutai Timur untuk memberikan perhatian pada konservasi orangutan.

Hal ini karena perhatian dan dukungan dari pemilik dan pimpinan perusahaan akan diikuti sampai level staf teknis di perusahaan. "Komitmen CEO sangat diperlukan. Kalau di tingkat tinggi sudah OK, ke bawah enak," kata Yaya, dalam Lokakarya Konservasi Orangutan di Konsesi Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur, di Kantor Bupati Kutim.

Ia berharap perusahaan tambang, perkebunan sawit, dan HTI bisa membentuk satgas konservasi orangutan. Nantinya pola konservasi bisa dilaksanakan dalam model in-situ (di dalam kawasan habitat alaminya atau di dalam lokasi perusahaan) dan ek-situ (di luar kawasan habitat alaminya).

Satgas konservasi tersebut akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga elemen lain dalam melaksanakan kegiatan penyelamatan orangutan. Bilamana ada kendala teknis, bisa dilakukan kolaborasi dari beberapa perusahaan untuk membuat satgas bersama.

Yaya menjelaskan, dasar hukum pembentukan satgas penyelamatan orangutan adalah UU Nomor 5 tahun 1990, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 53 tahun 2007, juga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk daerah-daerah yang sering terjadi konflik antara manusia dan satwa liar, yang di Kaltim dalam hal ini adalah orangutan (Pongo pygmaeus morio), perlu dibentuk satgas penyelamatan (rescue) orangutan.

Pemahaman tentang konservasi orangutan bagi calon satgas penyelamatan orangutan di perkebunan kelapa sawit ini sangat penting. Hal ini agar satwa langka dan dilindungi (orangutan) tersebut tidak diperlakukan sebagai hama.

Rekomendasi Untuk Anda

Satgas penyelamatan orangutan akan berperan melakukan translokasi jika terdapat individu orangutan yang “terjebak” di tengah-tengah perkebunan sawit untuk direlokasi ke dalam wilayah-wilayah yang mempunyai daya dukung kawasan yang lebih baik.

Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Akhmadi Baharuddin, menegaskan bahwa pihaknya selalu memberikan penekanan pada perusahaan perkebunan sawit agar benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, termasuk konservasi flora dan fauna langka, dalam aktifitasnya.

"Perlu diketahui bahwa sudah ada aturan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib diterapkan seluruh perusahaan. Mereka harus melindungi flora dan fauna langka di lokasi mereka. Tidak hanya orangutan, juga tumbuhan langka. Kalau tidak, mereka bakal sulit mendapatkan sertifikat ISPO," katanya.

Secara terbuka Akhmadi mengatakan bahwa isu pembunuhan orangutan berpengaruh pada sisi bisnis global. "Akibat pemberitaan kasus orangutan secara luas, kita kesulitan memasuki pasar Eropa. Akhirnya CPO dijual ke China dan India," katanya.

Ia menilai pula, diperlukan kiat khusus untuk melakukan kebijakan lingkungan yang sehat namun efisien. Mengingat langkah konservasi membutuhkan biaya mahal. "Saat ini pembangunan 1 hektar kebun membutuhkan biaya Rp 48 juta. Ke depan bahkan bisa minus karena biaya yang terlalu tinggi, bila tidak ditindaklanjuti dengan industri hilir," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, berharap sosialisasi aturan konservasi orangutan bisa dilakukan secara luas. Pihaknya tidak memungkiri bahwa terdapat banyak pihak yang belum memahami aturan tentang konservasi orangutan.

"Karena itu perlu dilakukan sosialisasi. Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran. Namun kami lebih mengedepankan pencegahan dibanding langkah hukum yang memberi efek jera," katanya. Ia juga memaparkan dua kasus hukum pembunuhan orangutan di Kutim, di Kecamatan Telen dan Muara Ancalong, yang sudah memasukti vonis dan eksekusi.

Sementara itu, peneliti orangutan, Nardiono, merekomendasikan tujuh langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan konservasi orangutan sekaligus meminimalisir konflik antara orangutan dengan aktifitas perkebunan dan tambang.

Yaitu, kolaborasi studi populasi orangutan, alokasi kawasan konservasi sebagai habitat orangutan, kolaborasi monitoring dan patroli, kampanye tentang orangutan, pengelolaan kawasan konservasi, penegakan hukum, juga translokasi.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, melalui Yoyok Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membantu bilamana terjadi konflik antara perusahaan dengan orangutan. BKSDA telah membentuk Satgas Penanggulangan Konflik Manusia-Satwa Liar, Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Manusia-Satwa Liar, juga Satgas Penyelamatan Orangutan.

Meskipun demikian, BKSDA juga memiliki kendala dalam tugas. Diantaranya jumlah personil yang terbatas dengan wilayah tugas yang sangat luas, beragamnya permasalahan yang dihadapi (bukan semata orangutan, red), juga sulitnya mencari lokasi translokasi orangutan yang telah diselamatkan. (kholish chered)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas