Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPRD Riau Kembali Pertanyakan Perda Kahutla

Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali menguak keberadaan peraturan daerah kebakaran

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali menguak keberadaan peraturan daerah kebakaran hutan dan lahan (perda karhutla). Perda yang yang telah disahkan tahun 2004 silam dan kemudian dicabut kembali oleh Menteri Dalam Negeri hingga kini masih menguap tanpa ada kejelasan.

Pencabutan perda oleh Mendagri kala itu mengundang protes. Pemerintah provinsi dianggap menjadi bulan-bulanan oleh pemerintah pusat terkait pengolahan hutan di Riau. Semua pihak dari segala elemen masyarakat Riau memprotes pencabutan Perda Kahutla tersebut.

Dalam perda pada pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pembukaan lahan bisa dilakukan secara tradisional. Pembukaan lahan dibatasi untuk luas dua hektar. Pembukaan lahan secara tradisional itu dengan cara memerun.

Namun belum lagi perda disosialisaikan, Menteri Kehutanan saat itu, MS Ka'ban meminta Mendagri membatalkannya dengan alasan bertentangan dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 Agustus 2007 dengan nomor 188.341/1730/SJ tanggal 27 Juli 2007 menyatakan terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pendoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup, khususnya tentang pasal 3 masih menjadi polemik atau pro-kontra ditengah masyakat.

Agar Ranperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka di hadapan hasil evaluasi Ranperda tersebut ditarik kembali dan diminta Ranperda tersebut tidak ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sampai saat ini perda itu masih ditelantarkan. Pemerintah provinsi juga tidak memasukkannya dalam lembar daerah. Padahal untuk pembuatan satu perda menghabiskan anggaran yang lumayan besar," ujar mantan Ketua pansus Karhutla Abu Bakar Siddik, Kamis (7/6/2012).

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas