Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Proses Hukum Ganti Rugi SUTET Masih Bergulir

Kuasa hukum PT PLN yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Alex membenarkan pada 1 Mei 2012

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum PT PLN yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Alex membenarkan pada 1 Mei 2012, terbit putusan mengenai keharusan PT PLN membayar ganti rugi SUTET kepada masyarakat di 14 desa Kabupaten Bandung.

Ke-14 desa yang menuntut ganti rugi senilai Rp 4,45 miliar itu antara lain, Penenjoan, Haur Puugur, Cibodas, Langensari, Rancakasumba, Mekar Sari, Mangunharja, Pakutandang, Mekar Laksana, Rancakole, Ancol Mekar, Sindang Panon, dan Neglasari.

Akan tetapi, kata Alex, pihaknya mengajukan banding. Itu sebabnya hingga kini PT PLN belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait pembayaran ganti rugi kepada masyarakat di 14 desa Kabupaten Bandung.

"Kami punya keterbatasan karena kami mendapat kuasa dari PT PLN. Soal kapan pembayaran, itu kami serahkan kepada PT PLN. Lagi pula, sampai saat ini, proses hukum masih berlangsung," papar Alex di PT PLN Proring Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Jalan Ciliwung Bandung, Kamis (7/6/2012).

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas