Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Guru Honorer di Bangka Dapat Pesangon Rp 3 Juta-Rp 5 Juta

Pemkab Bangka memang belum menganggarkan uang balas jasa atau pesangon bagi tenaga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pemkab Bangka memang belum menganggarkan uang balas jasa atau pesangon bagi tenaga kontrak (honorer) yang nanti tidak lulus dalam seleksi yang dilaksanakan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempata para honorer itu bekerja.

Namun, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bangka mengusulkan besaran pesangon bagi honorer kurang lebih Rp 3 juta-Rp 5 juta per orang, yang disesuaikan dengan masa kerjanya.

"Saya mengusulkan besaran uang balas jasa bagi tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi sekitar Rp 3 juta untuk masa kerja di bawah 5 tahun, sedangkan untuk masa kerja 5-10 tahun sekitar Rp 5 juta. Tapi permintaan mereka ingin uang pesangon itu sekitar Rp 30 juta/orang. Uang darimana nanti untuk membayarnya kalau mau sebesar itu. Ini saja belum dianggarkan dalam APBD Bangka tahun 2012 ," kata Espada Yamin, Kepala BKPP Kabupaten Bangka saat ditemui bangkapos.com di Badan Diklat Bangka, Senin (11/6/2012).

 Diakuinya sebenarnya jumlah pegawai di Kabupaten Bangka sudah mencukupi. Hanya saja penyebarannya yang belum merata, sehingga beberapa SKPD merasa kekurangan pegawai dan SKPD lainnya justru kelebihan pegawai sehingga banyak yang menganggur lantaran tak ada kerjaan.

"Kita pernah rapat di Kantor Bupati membahas masalah tenaga kontrak ini, semua SKPD berniat mempertahankan semua tenaga kontraknya. Makanya saya mempertanyakan ke mana tenaga PNS mereka, buat apa PNS ini kalau yang banyak bekerja tenaga kontraknya. Padahal dulunya tenaga honorer sudah banyak yang diangkat jadi PNS sampai yang terakhir tahun 2005. Kebanyakan SKPD itu malah berniat ingin menambah lagi, bukannya mengurangi," tukas Espada.

Espada mencontohkan, di kantornya hanya ada 4 tenaga kontrak. Seharusnya berdasarkan acuan nasional setiap kasi itu maksimal 2 tenaga kontrak, sehingga seharusnya tenaga kontrak di BKPP Bangka lebih dari 4 orang. Namun lanjut Espada, pihaknya merasa cukup dengan jumlah empat tenaga kontrak itu dan tidak perlu menambah lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca juga:

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas