Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirut Divonis 3 Tahun Dirkeu Divonis 4,5 Tahun

Kasus korupsi yang melilit direksi PD Pasar Surya akhirnya mencapai puncaknya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus korupsi yang melilit direksi PD Pasar Surya akhirnya mencapai puncaknya. Mantan Direktur Keuangan Soesantyo dituntut hukuman 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa, (12/6/2012).

Pria yang berdomisili di Jakarta ini, terbukti menguntungkan diri sendiri serta  menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakbatkan kerugian negara  Rp 2,419 miliar.

Sementara mantan Direktur Utama PD Pasar Surya Sucipto dituntut lebih ringan, hanya tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Wayan Wahyudistira dan Karimudin, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Karimudin menjelaskan, kedua terdakwa ini telah mencairkan dana Rp 2,419 miliar dengan dalih pencarian hibah untuk revitalisasi Pasar Gayungsari. Tapi kenyataannya, sampai kasus ini mencuat tidak ada serupiah pun dana hibah yang didapatkan.

"Sebagai seseorang yang memiliki intelektual dan berpendidikan tinggi, perbuatan terdakwa sangat tercela karena telah merugikan keuangan negara," kata Karimudin sebelum menjatuhkan tuntutan ke Soesantyo.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain hukuman badan, Soesantyo dan Sucipto juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan khusus soesantyo juga masih dibebani membayar uang pengganti Rp 2,419 miliar.

Sementara Sucipto dibebaskan dari uang pengganti, karena seluruhnya sudah ditanggung Soesantyo.

Perbedaan tuntutan ini menurut Karimudin karena Soesantyo telah menikmati dana itu untuk kepentingan pribadi, sementara Sucipto tidak menikmatinya.

Baca juga:

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas