Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selundupkan Imigran Ilegal Sophia Dituntut 8 Tahun

Sophia Marlina (26) dituntut 8 tahun penjara atas perkara penyeledupan imigran gelap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sophia Marlina (26) dituntut 8 tahun penjara atas perkara penyeledupan imigran gelap.

Selain itu, Sophia yang merupakan warga, Bogor, Jawa Barat, juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara oleh JPU  Padeli pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/6/2012).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sophia Marlina dengan 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara," ujar Padeli di hadapan Ketua Majelis Hakim Nursyiah Sianipar.

Dalam pertimbangannya, Padeli menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Sophia, yakni meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringkan, Sophia mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas