Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Kadis PU Bandar Lampung Divonis 1,5 Tahun

Bambang Priyatmoko (54), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang menjadi terdakwa penipuan proyek Rp 300 juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bambang Priyatmoko (54), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang menjadi terdakwa penipuan proyek Rp 300 juta, divonis 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/6/2012), menyatakan Bambang terbukti melakukan penipuan terhadap Taufik Bestari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Priyatmoko dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Teguh.

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas