Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terpidana RSBI Abaikan Panggilan Jaksa

Bendaharawan SMPN-I Lhokseumawe Isnawi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Mantan Bendaharawan SMPN-I Lhokseumawe Isnawi, yang telah dihukum 20 bulan penjara oleh PN setempat, sampai Jumat (15/6/2012) belum bisa ditahan, karena dia tak penuhi panggilan Jaksa dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri telah meminta Isnawi hadir ke Jaksa secara kesadaran sendiri.

Sebagaimana dikethaui  mantan bendahara SMPN 1 Lhokseumawe berstatus terpidana dalam kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dengan hukuman penjara selama 20 bulan dan didenda Rp 50 juta. Namun, dia belum masuk perangkap sebagaimana NAPI lain.

Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasi Pidana Khusus Syahril SH membenarkan bahwa terpidana belum ditahan. Informasi kepada Jaksa bahwa dirinya sedang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. “Kalau memang dia sakit, kita menunggu,”katanya.

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas