Terpidana RSBI Abaikan Panggilan Jaksa
Bendaharawan SMPN-I Lhokseumawe Isnawi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Mantan Bendaharawan SMPN-I Lhokseumawe Isnawi, yang telah dihukum 20 bulan penjara oleh PN setempat, sampai Jumat (15/6/2012) belum bisa ditahan, karena dia tak penuhi panggilan Jaksa dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri telah meminta Isnawi hadir ke Jaksa secara kesadaran sendiri.
Sebagaimana dikethaui mantan bendahara SMPN 1 Lhokseumawe berstatus terpidana dalam kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dengan hukuman penjara selama 20 bulan dan didenda Rp 50 juta. Namun, dia belum masuk perangkap sebagaimana NAPI lain.
Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasi Pidana Khusus Syahril SH membenarkan bahwa terpidana belum ditahan. Informasi kepada Jaksa bahwa dirinya sedang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. “Kalau memang dia sakit, kita menunggu,”katanya.
Baca juga:
- Syafa Meninggal Karena Tak Punya Deposit Rp 10 Juta
- Empat Anggota Brimobda Riau Dipecat
- Kurir Sabu-sabu Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu
- Siswa SD Se-Babel Lulus 100 Persen