Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rp 15 Juta Melayang Tertipu Surat Tanah Palsu

Anryati Sihotang (40), warga Jl Viyata Yudha Komp PU Pematangsiantar tak pernah menyangka akan kehilangan uang Rp 15 juta, karena telah tertipu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Anryati Sihotang (40), warga Jl Viyata Yudha Komp PU Pematangsiantar tak pernah menyangka akan kehilangan uang Rp 15 juta, karena telah tertipu surat tanah palsu.

Berawal dari pengakuan Faidah Sinulingga (56), warga Jl Ade Irma Suryani No 57 yang meminjam uang Rp 15 juta kepada Anryati dengan jaminan sertifikat sebidang tanah. Hanya saja, lokasi tanah tersebut tidak diteliti persis oleh Anryati saat transaksi terjadi.

Namun, sampai jatuh tempo pembayaran pinjaman yang telah disepakati, Faidah tak juga membayar uang tersebut. Anryati pun curiga kemudian melakukan klarifikasi keabsahan sertifikat tanah tersebut ke BPN.

Alhasil, BPN mengatakan sertifikat tersebut bukanlah produk BPN. Karena tidak terima telah tertipu dengan proses transaksi yang dilakukan di sebuah kedai ponsel di dalam areal eks terminal Sukadame Parluasan Kota Pematangsiantar, Jumat 13 Januari 2012 itu, akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Faidah seorang wiraswasta ini dikenakan pasal Tindak Pidana dan Atau Pemalsuan pasal 378 atau 263 KUHPidana.

Berita Lainnya:

Rekomendasi Untuk Anda


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas