Minimarket Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin
pihaknya terpaksa menutup sebuah minimarket di Jalan Ciremai Raya, Perumnas Kota Cirebon
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
TRIBUNNEWS.COM CIREBON, - Kepala Bidang Penegakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, pihaknya terpaksa menutup sebuah minimarket di Jalan Ciremai Raya, Perumnas Kota Cirebon karena pihak minimarket tidak bisa menunjukkan surat izin. Apalagi, camat setempat mengaku belum menerima pengajuan izin dari minimarket.
"Artinya, dia tidak punya surat izin kan. Padahal setiap minimarket harus punya surat izin toko modern," kata Buntoro, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2012) siang.
Minimarket di Perumnas Kota Cirebon ditutup paksa Satpol PP sekitar pukul 11.00. Tidak ada perlawanan dalam proses penutuppaksaan tersebut.
Terkait Berita Regional :
- Rudianto: Pilih Yang Jelas Bone-nya 1
- Donor Ginjal untuk Utang Dapat Ide Donol Ginjal dari Berita Ginjal for iPad
- Desnsus 88 Amankan 4 Orang Terduga Teroris 16 menit lalu
- Ratusan Nelayan Keluhkan Layanan SPBN Tanjung Limau 20 menit lalu
- Jumlah Titik Panas di Riau 'Menggila'