Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Minimarket Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin

pihaknya terpaksa menutup sebuah minimarket di Jalan Ciremai Raya, Perumnas Kota Cirebon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah

TRIBUNNEWS.COM CIREBON,  - Kepala Bidang Penegakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, pihaknya terpaksa menutup sebuah minimarket di Jalan Ciremai Raya, Perumnas Kota Cirebon karena pihak minimarket tidak bisa menunjukkan surat izin. Apalagi, camat setempat mengaku belum menerima pengajuan izin dari minimarket.

"Artinya, dia tidak punya surat izin kan. Padahal setiap minimarket harus punya surat izin toko modern," kata Buntoro, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2012) siang.

Minimarket di Perumnas Kota Cirebon ditutup paksa Satpol PP sekitar pukul 11.00. Tidak ada perlawanan dalam proses penutuppaksaan tersebut.

Terkait Berita Regional  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas