Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Gadis Cilik untuk Dalami Ilmu Hitam

Seorang pemuda berinisial RA (26), warga Kampung Dukuh, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribu Jabar, Zezen Zaenal M

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang pemuda berinisial RA (26), warga Kampung Dukuh, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, harus mendekam di tahanan Mapolres Garut karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, RA yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek itu diamankan polisi setelah orangtua korban melaporkan RA karena telah melakukan pencabulan kepada korban, warga Kampung Medong, Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pameungpeuk, AKP Badawi, mengatakan penangkapan terhadap RA dilakukan petugas berdasarkan laporan pihak keluarga korban, Selasa (19/6/2012). RA dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pencabulannya dilakukan di sebuah kios di Pasar Pameungpeuk," ujar Badawi kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (21/6/2012).

Dikatakan Badawi, tak lama setelah menerima laporan pihak keluarga korban, petugas langsung mengejar dan mengamankan tersangka. Untuk mencegah terjadinya hal yang tak diharapkan akibat munculnya gejolak di masyarakat, maka pihaknya memutuskan untuk melimpahkan kasus dan menahan tersangka kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Mikranudin Hasibuan, menakui telah terjadi kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk yang kini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Garut. Dikatakannya, pihaknya kini masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul itu dengan alasan hanya untuk memenuhi syarat mempelajari ilmu hitam. Untuk bisa menguasai ilmu itu, diantaranya ada syarat yang mengharuskan melakukan perbuatan seperti itu. "Namun untuk lebih pastinya, kita masih terus mendalami kasus ini," kata Mikranudin.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas