Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Oknum PNS Sekwan Tanggamus Terancam Pecat

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Tanggamus bakal menggelar rapat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Tanggamus bakal menggelar rapat pemberhentian dua oknum PNS di Sekretariat DPRD Tanggamus.

Keduanya yakni Hilman Saleh dan Dewi Isnaini, yang diputus bersalah dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi uang makan minum tamu dan rumah tangga pimpinan DPRD Tanggamus senilai Rp 2,379 miliar, tahun anggaran 2006-2009.

"Pekan ini akan kami rapatkan karena aspek-aspek pendukung pemberhentian sudah cukup. Peserta rapat nantinya dari tim badan pemeriksa pangkat dan jabatan  (baperjakat), Inspektorat dan Asisten Bupati," kata Barmawi Harun, Kepala BKPLD, Minggu (24/6/2012).

Kemudian untuk satu oknum PNS lainnya dalam kasus tersebut yakni Agus Setiawan, masih akan dibahas. Pasalnya yang bersangkutan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.

baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas