Kejari Diminta Kaji Pembangunan Metro Mega Mall
Wali Kota Metro, Lampung, Lukman Hakim melalui surat No. 074/694/SETDA/07/2012 tertanggal
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Leo David
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wali Kota Metro, Lampung, Lukman Hakim melalui surat No. 074/694/SETDA/07/2012 tertanggal 20 Juni 2012 memohon Kejari Metro untuk memberikan kajian hukum. Dalam surat itu disebutkan pembangunan tahap pertama Metro Mega Mall dimulai 19 Desember 2009 sampai dengan 19 Juni 2012.
Sementara, pembangunan tahap kedua mulai 20 Juni 2012 sampai 20 Desember 2014. Pelaksanaan pembangunan kawasan Metro Mega Mall sampai dengan saat ini belum selesai, sedangkan jangka waktu tahap pertama telah habis, sebelumnya telah dilakukan perpanjangan waktu melalui dua kali adendum.
Mengingat saat ini pelaksanaan pembangunan tersebut belum selesai dan telah direkomendasikan oleh DPRD agar dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama. Karena itu, sebelum diambil kebijakan lebih lanjut, wali kota mengharapkan Kejari untuk memberikan kajian hukum.
Kajian tersebut baik berupa kajian hukum pidana, perdata maupun secara administrasi terhadap perjanjian kerjasama antara Pemkot Metro dan PT. Nolimax Jaya dalam hal pembangunan Metro Mega Mall.
"Kita mengapresiasi langkah ini, meski agak terlambat, karena limit waktu adendum kedua telah berakhir 19 Juni 2012 lalu," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Fahmi Anwar menanggapi surat ini, Minggu (24/6/2012).
Baca juga:
Baca tanpa iklan