Tujuh WNA Pengungsi Kabur Berhasil Digagalkan
Selain WNA ilegal, pihak Imigrasi Polonia mencatat baru saja menggagalkan kepergian tujuh orang WNA berstatus pengungsi ketika ingin berangkat
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama rentang bulan Januari hingga Juni 2012, pihak Imigrasi Kelas I Polonia Medan telah berhasil menggagalkan 25 orang penyelundupan Warga Negara Asing (WNA).
Dari penuturan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Lilik, umumnya WNA tersebut berasal dari negara-negara konflik seperti Pakistan dan Sri Langka.
Selain WNA ilegal, pihak Imigrasi Polonia mencatat baru saja menggagalkan kepergian tujuh orang WNA berstatus pengungsi ketika ingin berangkat ke Jakarta, Minggu (24/6/2012) lalu di Bandara Polonia Medan sekitar pukul 18.00 WIB.
"WNA semalam statusnya bukan ilegal, tetapi pengungsi. Mereka rata-rata telah bermukim di tempat-tempat pengungsian Imigrasi yang ada enam titik di kota Medan. Dari interogasi, mereka mengaku ke Jakarta ingin ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," ujarnya, Senin (25/6/2012).
Di kantornya Jalan Mangkubumi Medan, Lilik menambahkan kemungkinan besar tujuh WNA yang berstatus pengungsi tadi melarikan diri ke Jakarta untuk menanyakan suaka baru ke UNHCR.
Baca Juga:
Baca tanpa iklan