Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Terdakwa Dugaan Suap PON Riau Besok Disidang

Kedua terdakwa didakwa dengan berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua tersangka dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak PON XVIII Riau yang sudah resmi menjadi terdakwa yakni Rahmad Syahputra dan Eka Dharma, Rabu (27/6/2012) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua terdakwa didakwa dengan berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk kedua terdakwa hakim ketuanya adalah saya sendiri," ujar Humas PN Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH.

Sidang perdananya itu kata Krosbin akan dilaksanakan Rabu besok. "Berkas kedua terdakwa diserahkan ke kita Senin (18/6/2012) lalu dan besok rencananya kita sidangkan," ucap Krosbin.

Dalam dakwaannya kedua terdakwa didakwa dalam tiga dakwaan, untuk dakwaan pertama dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999, dan dakwaan ketiga dikenai Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas