Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pembacok Jaksa Sistoyo

Tim pengadilan yang diketuai Nur Aslam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara itu, Deddy Sugarda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim yang mengadili kasus pembacokan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo, memutuskan persidangan perkara itu berlanjut ke tahap berikut.

Tim pengadilan yang diketuai Nur Aslam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara itu, Deddy Sugarda. Sebaliknya, majelis hakim itu menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah secara hukum.

Nur Aslam dan dua hakim anggotanya menganggap eksepsi Deddy sebagai bagian dari materi persidangan kasus pembacokan itu.

"Sidang berikut pada Kamis, 2 Juli ini dengan agenda mendengar keterangan saksi," ujar Nur sebelum menutup persidangan di ruang I Pengadilan Negeri (PN), Jalan R E Martadinata, Bandung, Selasa (26/6/2012).

Baca Juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas