Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Bupati Nunukan tak Ditahan

Meskipun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad tidak ditahan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Meskipun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad tidak ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar menegaskan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terdakwa.

“Kami tidak melakukan penahanan, karena dalam amar putusan tidak ada perintah penahanan,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang menghukum terdakwa mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad dengan 2 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 1 bulan kurungan pada sidang Senin (25/6/2012) kemarin.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Hafid dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7 miliar.

Abdul Hafid Achmad menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

Terkait Berita Regional

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas