Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bunuh Abdul Sofi, Yusuf dan Sodikin Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, madrosid

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Sofi warga Dusun Nusapati Kecamatan Sui Pinyuh masing-masing Yusuf dan Sodikin.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ananto yang juga menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.

Sepanjang persidangan, terdakwa Yusuf duduk di bangku terdakwa tampak menundukkan kepala mendengarkan kronoligis proses pembunuhan yang dilakukanya bersama Dodikin terhadap Abdul Sofi.

"Berdasarkan bukti-bukti yang pemberatan kedua terdakwa, maka terdakwa divonis hukuman seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Gabriel mengakhiri persidangan, Rabu (27/6/2012).

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas