Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Mantan Kades Penajam Dijebloskan ke Penjara

Dharyono ditangkap di rumahnya pada 14 Juni dan Jhoni dijemput di Rutan Tanah Grogot pada 22 Juni lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya menjebloskan mantan Kades Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Dharyono dan mantan Kades Gunung Intan, Kecamatan Sepaku, Muhammad Zaini Jhoni ke penjara. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD).

Dharyono ditangkap di rumahnya pada 14 Juni dan Jhoni dijemput di Rutan Tanah Grogot pada 22 Juni lalu.

Kapolres PPU, AKBP Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas, AKP Jamaluddin, Selasa (3/7/2012) menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD.

"Karena keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga penyidik langsung menjebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka," jelas Jamaluddin.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas