Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bu Guru Marini Hanya Divonis Dua Bulan Penjara

Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahidin pada sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Kamis (5/7/2012).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Marini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya mengakibatkan 17 siswa-siswi mengalami kecelakaan.

"Dengan ini menghukum terdakwa selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan dan melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Wahidin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Nasution pada persidangan pekan lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas