Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekprov Sulbar Siap Sanksi Kadis Koperasi

Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Provinsi Sulawesi Barat Ismail Sainudding mengaku bakal menjatuhkan sanksi kepada bawahannya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Provinsi Sulawesi Barat Ismail Sainudding mengaku bakal menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Hal ini diungkapkan Ismail kepada Tribun Timur (Tribun Network), Sabtu (7/7/2012) setelah mendengar kabar adanya dua pejabat teras Pemprov Sulbar yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2007-2009 yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Pasti akan ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi," tegas Ismail saat dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya.

Kedua pejabat teras Pemprov Sulbar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos Sulbar adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar Taufik dan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Pemprov Sulbar Samiran yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar.

Meski pejabat eselon I ini mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada setiap bawahannya yang terbukti terjerat perkara korupsi, Ismail enggan menyebutkan secara rinci jenis-jenis sanksi yang bakal dikenakan kepada tersangka.

"Yang pasti jika keduanya terbukti dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap maka sanksinya pasti berat juga," ujar Ismail.

Rekomendasi Untuk Anda

Menyangkut perkara korupsi yang membelit bawahannya, Ismail mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah berjalan. Namun dia meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang menangani kasus tersebut agar sedianya mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Keputusan ini kan belum final dan masih ada proses persidangan, nanti kita lihat di persidangan nantinya apakah kedua terbukti atau tidak itu akan menjadi dasar kita dalam memberikan atau menjatuhkan sanksi jenis apa yang akan dikenakan," tandasnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

Termasuk penggunaan atau pencairan dana miliaran rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengeluaran dan penggunaannya sebagaimana mestinya.

Bukan hanya itu, penyaluran dana bansos juga diduga kuat tidak melalui mekanisme serta petunjuk tekhnis yang ada seperti tidak adanya verifikasi berkas proposal yang mengajukan permintaan bantuan sebelum dana tersebut dicairkan. Bahkan fatalnya pencairan dilakukan dengan pembayaran tunai bukan melalui cek di perbankan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas